News and Info

News

Ditjen Bea Cukai: Mainan Impor Tak Wajib SNI

  • Date:

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) memastikan mainan impor yang dibawa penumpang hingga lima buah per orang tidak wajib berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal DJBC Heru Pambudi mengatakan, wajib SNI dikecualikan terhadap impor mainan melalui barang bawaan penumpang dengan menggunakan pesawat udara.

“Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan direncanakan mulai berlaku 23 Januari 2018,” tegas Heru, mengutip Antara, kemarin.

Wajib SNI, sambung dia, juga dikecualikan untuk barang kiriman tiga buah untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari.

Menurut dia, pemerintah secara aktif telah menciptakan berbagai relaksasi terhadap ketentuan impor, termasuk bagi industri kecil dan menengah (IKM).

“Hal tersebut juga merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo melalui Paket Kebijakan Ekonomi XV,” ungkap Heru.

Pelaksanaan impor mainan wajib SNI telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 jo 55 Tahun 2013. SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.

Penerapan SNI diperlukan untuk mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik, terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjelaskan, standarisasi ini dapat mencegah beredarnya barang-barang tidak bermutu di pasar domestik.

Lihat juga:Ditjen Bea Cukai Belum Akan Kenakan Cukai Plastik Industri

“Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak.

“Tentunya, kami tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,” imbuh Gati.

Ia menilai, penegasan ketentuan mengenai impor mainan wajib SNI bagi barang bawaan penumpang dan barang kiriman ini, dapat tercipta kepastian layanan yang akuntabel dan transparan. (Antara/bir)
Sumber : www.ibnews.id