News and Info

News

Minimnya Implementasi K3 dalam Penyelenggaraan Proyek Konstruksi

  • Date:

JAKARTA – Senin (22/1/2018) 00.20 dini hari barangkali hari yang tragis bagi lima pekerja PT VSL Indonesia. Rois Julianto, Wahyudin, Abdul Mupit, Ahmad Kumaedi, dan Jamal hampir kehilangan nyawa saat span box girder di P28-P29 proyek Light Rail Transit (LRT) di Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur tiba-tiba ambruk.

Untungnya, para pekerja di perusahaan subkontraktor dari PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) selamat setelah dilarikan ke rumah sakit. Insiden yang terjadi pada pukul 00.20 dini hari langsung direspons oleh pihak WIKA melalui Sekretaris Perusahaan Wika Puspita Anggraeni, yang meminta maaf dan segera “dilakukan investigasi” terhadap kecelakaan tersebut.

Atas sejumlah kasus kecelakaan itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) langsung mengambil langkah moratorium dengan menghentikan sementara waktu semua pengerjaan proyek tol layang (elevated) yang sedang berlangsung saat ini.

Terkait dengan keputusan moratorium, Jokowi menilai, keputusan yang diambil oleh Kementerian PUPR itu dilakukan untuk evaluasi total, karena memang banyak sekali pekerjaan infrastruktur yang sedang dilakukan pemerintah.

Kecelakaan kerja pada proyek LRT bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan penelusuran tim riset IBNEWS, sedikitnya empat kasus kecelakaan terjadi di proyek LRT di Palembang dan Jakarta, dalam kurun waktu enam bulan. Dari rentetan insiden itu, ada yang sampai memakan korban jiwa. Pada 4 Agustus 2017, Tari (37 tahun) dan Amir (35 tahun) meninggal setelah terjatuh dari tiang penyangga LRT Palembang.

Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, sedikitnya 11 insiden kecelakaan kerja terjadi di sektor konstruksi proyek infrastruktur.

Proyek LRT di Jakarta dan Palembang memang sedang dalam proses kejar target. Pembangunan kereta ringan itu dipercepat agar dapat rampung sebelum perhelatan Asian Games 2018 pada Agustus-September.

Kecelakaan kerja di sektor konstruksi tidak hanya terjadi di proyek LRT saja, tapi juga terjadi di proyek infrastruktur lainnya. Dalam enam bulan terakhir ini, lebih dari 10 kasus kecelakaan kerja terjadi dalam proyek infrastruktur. Secara umum, proyek infrastruktur memang sedang masif dikerjakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

K3 masih dianggap bukan dari proses penyelenggaraan proyek konstruksi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan paling tidak ada lima poin besar yang menjadi penyebab timbulnya kecelakaan kerja. Pertama, kesalahan manusia atau human error. Kedua, terganggu material bangunan. Ketiga, banyaknya peralatan yang tidak tersertifikasi. Keempat, metode pelaksanaan konstruksi di lapangan, terutama terkait program keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kelima, efisiensi anggaran.

“Namun yang paling banyak didiskusikan adalah soal metode pelaksanaan konstruksi. Dari begitu banyak pekerjaan, ada yang jatuh, dan ada yang enggak jatuh,” tutur Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin.

Dari semua aspek pemicu kecelakaan, pada akhirnya memunculkan pertanyaan bagaimana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diterapkan di lapangan?

Program K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.

Setelah itu, program K3 itu akan masuk ke dalam sistem manajemen K3 (SMK3) atau sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.

Hal-hal yang wajib dikerjakan di dalam program K3 cukup banyak, mulai dari membuat kebijakan K3, perencanaan K3, pengendalian operasional, pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 hingga tinjauan ulang kinerja K3. Kendati pelaksanaan K3 di setiap proyek pekerjaan umum sudah diatur cukup jelas, banyak kalangan menilai implementasi di lapangan saat ini justru masih rendah.

Konsultan Management ISO & K3 dari PT.TRAMA Indonesia, Indra Yulianto menilai K3 masih dianggap bukan dari proses penyelenggaraan proyek konstruksi.

“Kebanyakan orang itu kalau bicara proyek adalah mutu, waktu dan biaya. Nah, K3 tidak pernah menjadi isu krusial. Akibat tidak menjadi isu krusial, K3 menjadi sesuatu yang bukan menjadi indikator keberhasilan,” katanya kepada IBNEWS di ruang kerjanya (21/2).

Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, karena rata-rata berdasarkan pengalamannya membantu perusahaan konstruksi dalam penerapan sistem manajemen mutu (SMM) ISO, 9001 dan OHSAS, masih banyak yang belum disiplin dalam praktek sesuai dengan guiden yang telah ditetapkan.

Misalnya, pihak manajemen masih berpikir bahwa keselamatan kerja hanya menambah biaya dan menghambat produksi. Mereka belum melihat aspek biaya dari segi risiko keselamatan yang mungkin terjadi terhadap bisnis.

Selain itu, terdapat kebiasaan yang dilakukan pihak manajemen, harus terjadi kecelakaan terlebih dahulu baru mereka memperhatikan segi keselamatan. Segi keselamatan akan diperkuat bila sudah terdapat korban terlebih dahulu.

“Kebiasaan tersebut mengakibatkan tidak konsistennya pelaksanaan sistem manajemen keselamatan kerja bila belum terjadi kecelakaan dengan korban jiwa,” pungkas alumnus Trisakti ini.

Menekan Biaya Mengejar Waktu

Pelaksanaan K3 oleh kontraktor yang dianggap belum maksimal, bukan berarti menjadi kesalahan kontraktor sepenuhnya. Ini karena minimnya pelaksanaan K3 akibat tidak ada biaya untuk membiayai program K3.

Persoalan minimnya dana untuk membiayai K3 disampaikan oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Menurut Gapensi, seringkali pemberi proyek lebih memilih kontraktor yang mengajukan biaya rendah saat proses lelang. Akibatnya, untuk dapat memenangkan suatu tender, kontraktor terpaksa melakukan berbagai efisiensi di setiap proses pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pelaksanaan dan pengawasan K3.

“Di setiap tender, kita sudah susah mendapat proyek. Anggaran K3 itu kecil banget, malah hampir enggak ada. Tapi kalau kami di Gapensi, kami tetap melakukan penawaran untuk K3 itu,” ujar Wakil Ketua Umum Gapensi Suaib Didu seperti dikutip laman Tirto.

Gapensi berharap pemerintah dapat mengeluarkan aturan agar ada biaya khusus untuk pelaksanaan K3. Dengan begitu, seluruh satuan kerja pemilik proyek dapat juga mengalokasikan anggaran untuk K3. Risiko kecelakaan kerja di bidang konstruksi memang lebih tinggi dari sektor-sektor lainnya.

Selain implementasi K3 yang belum maksimal, kelelahan kerja juga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan kerja. Kontraktor seringkali menerapkan kerja lembur agar proyek dapat selesai sesuai dengan jadwal.

Berdasarkan penelitian berjudul Pengaruh Kerja Lembur pada Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi 2014 karya Tuti Sumarningsih, peneliti Universitas Islam Indonesia, menyebutkan  bahwa kerja lembur berpengaruh terhadap kondisi kesehatan pekerja.

“Pada penerapan jangka pendek, lembur dapat bermanfaat untuk mempercepat penyelesaian proyek, namun dalam jangka panjang lembur akan berdampak negatif, yakni kelelahan yang berlebihan pada pekerja,” kata Tuti.

Adapun, penelitian yang dilakukan Tuti tersebut bertujuan untuk mengetahui pengaruh kerja lembur terhadap produktivitas pekerja konstruksi, dan pengaruh penurunan produktivitas terhadap kenaikan upah tenaga kerja. Penelitian dilakukan melalui observasi di lapangan selama empat pekan. Selain observasi, peneliti juga mewawancarai mandor, dan mengamati kinerja terhadap 28 tenaga kerja pada proyek pada proyek pembangunan Perpustakaan Pusat Universitas Islam Indonesia 2010 lalu.

Akibat kelelahan yang berlebihan, peluang pekerja mengalami kecelakaan kerja juga semakin tinggi. Risiko kecelakaan kerja di bidang konstruksi memang tinggi. Sehingga salah satu aspek yang bisa menekan potensi kecelakaan seperti K3 sudah saatnya menjadi fokus pelaku konstruksi, bidang usaha lainnya hingga pemerintah di tengah berbagai program mengebut proyek infrastruktur.
Sumber : www.ibnews.id